Kepastian Pergelaran Ajang MotoGP Indonesia 2017
Keppres (Keputusan Presiden) tentang Ajang MotoGP Indonesia 2017 masih menunggu kesiapan Sentul. Ada tiga hal yang harus disodorkan
pengelola sirkuit tersebut kepada pemerintah sebelum Keppres diluncurkan.
Apakah hal tersebut bisa terjadi sebelum batas waktu yang ditetapkan Dorna, 31
Januari 2016?
Pada Senin (11/1) presiden Jokowi memimpin rapat terbatas
guna persiapan Indonesia sebagai tuan rumah MotoGP 2017 hingga 2019. Dikutip
oleh Okezone, masih ada tiga hal yang belum diberikan pengelola Sirkuit MotoGP Sentul, yang
meliputi hmaster plan sirkuit, penyelesaian kontrak dengan Dorna, serta Surat
Pernyataan kepemilikan Sirkuit Sentul.
Disebutkan oleh Menpora Imam Nahrawi, “Master plan dari
Sirkuit Sentul belum ada ke kami sehingga kami belum melanjutkan pengajuan
Keppres.” Oleh karenanya, pemerintah memberikan batas waktu seminggu untuk
pengelola Sentul untuk merampungkan master plan tersebut.
Dalam master plan Sentul, akan ada rincian pembangunan fisik
sirkuit, tempat penonton, hotel, dan lintasan. Adapun untuk syarat kedua,
kontrak dengan Dorna, pemerintah berharap kontrak tersebut terang benderang dan
dipaparkan secara rinci, termasuk seputar mekanisme pembayaran.
Yang terakhir, Surat Pernyataan kepemilikan sirkuit.
Disebutkan oleh Deputi Harmonisasi dan Kemitraan Kemenpora, Gatot S Dewa Broto,
“Surat Pernyataan oleh Tinton Suprapto selaku Dirut dan Tommy Soeharto selaku
komisaris utama. Tujuannya agar keduanya bertanggungjawab jika ada masalah
hukum di kemudian hari.”
Tidak kalah penting, presiden Jokowi juga meminta kajian
mendalam tentang anggaran, apakah nantinya anggaran untuk Sirkuit Sentul
tersebut dapat diambil dari APBN atau tidak. Kajian ini harus saksama karena
ada penggunaan APBN kepada swasta murni. Selama tiga hal tersebut belum beres,
tidak akan ada tanda tangan presiden untuk Keppres.